Diduga Serobot Sawah Warga, Ketum PWDPI Resmi Laporkan Hamka Ke Polda Lampung

- Januari 16, 2025
advertise here


LAMPUNG, SABTANEWS.COM --  Diduga Serobot  sawah milik sejumlah warga, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M Nurullah RS resmi laporkan Hamka, Warga RK/RW : 10/ 03, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ke Polda Lampung, Rabu (15/1/2025).

Ketum PWDPI Nurullah mengatakan, dasar laporan atau pengaduan dugaan Pennyerobotan lahan sawah tersebut yakni surat kuasa dari empat  warga diantaranya, Iyan, Djoko, Anisa dan Ashariah pemilik Syah lahan sawah yang sudah bersertifikat yang beralamat di Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

"Pihak Desa dibantu aparat di Desa tersebut sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Bahkan lembaga Kami sudah layangkan surat somasi kepada Hamka, namun hingga kini tidak ada itikat baik dari Pelaku dan dengan terpaksa Kami selaku kuasa hukum telah mengirim surat laporan dan pengaduan kepada Polda Lampung", tegas Ketum PWDPI.

Nurullah juga menceritakan, dalam mediasi oleh kepala Kampung setempat Hamka tidak bisa membuktikan hak kepemilikan tanah Yang dirampasnya. Dia Hannya berdasarkan jika tanah itu milik nenek moyangnya. 

"Sementara, empat orang pemilik sawah memiliki sertifikat tanah berupa sawah yang dibeli mereka dari salah satu anggota Polri Polda Lampung melalui pak Muji. Bahkan pak Muji sudah Kami klarifikasi jika tanah tersebut betul berada pada lokasi yang diduga diserobot oleh Hamka", ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketum PWDPI Nurullah berharab kepada Kapolda Lampung agar segera menindak lanjuti laporan yang sudah dilayangkannya. 

"Saya berharap Kapolda Lampung dan instansi terkait segera melakukan tindakan terhadap Pelaku. Mengingat berdasarkan kabar dari sejumlah Narasumber masih banyak korban-korban lain yang lahannya diduga diserobot oleh Hamka", pungkasnya. (***)

Advertisement advertise here