Diskon 50 Persen Listrik untuk Pelanggan PLN Berlaku Hingga Februari 2025

- Januari 29, 2025
advertise here


JAKARTA, SABTANEWS.VOM  - Tarif normal listrik per kWh untuk tahun 2025 ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan bagi pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan menyediakan diskon listrik sebesar 50 persen. Diskon tersebut berlaku untuk penggunaan bulan Januari dan Februari 2025 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya tertentu.

Namun, Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa diskon 50 persen tersebut hanya untuk dua bulan saja dan tidak akan diperpanjang lagi. Itu berarti tarif listrik di bulan Maret 2025 akan kembali ke tarif semula.

Mengutip dari laman resmi PLN, berikut adalah rincian biaya listrik per kWh normal untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku di Januari 2025 tanpa potongan diskon 50 persen:

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,7 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp1.444,7 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk kebutuhan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk kebutuhan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, untuk pelanggan listrik bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga bersubsidi pada Januari 2025:

Daya 450 VA bersubsidi: Rp415 per kWh.

Daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.

Advertisement advertise here