Lapor Pak Kapolri, Pasokan Minyak Ilegal Dari Palembang dan Jambi Bebas di Riau

- Januari 11, 2025
advertise here

 


RIAU, SABTANEWS.CIM - Peredaran minyak diduga ilegal dari Pelembang dan dan Jambi selama ini melibatkan banyak aparat yang mengambil kesempatan tersendiri. 

Masuknya minyak mentah dari Jambi dan Palembang ke Provinsi Riau melalui jalur darat banyak melewati Polsek dan Polres menuju kota Dumai bukan rahasia lagi. Pandangan tersebut berhasil di dokumentasikan media hasil investigasi lapangan.

Baru- baru ini tim awak media mencoba menelusuri informasi kelapangan, memantau di daerah Pelalawan tepatnya di Kerinci kabupaten Pelalawan.

Akses masuk mobil truck diduga bermuatan 12 ton lebih dengan mengunakan bebytank ( medifikasi ) akses masuk jambi dan Pelembang mulai dari Indragiri hilir ( selensen), menuju Belilas,  Pematang Reba, Lirik, Ukui, Sorek, Kerinci, Siak, Perawang, Duri Dumai. Diduga aktifitas masuknya minyak dari Jambi telah beroperasi bertahun- tahun bebas pengawasan dari aparat penegak hukum, ini adalah pemandangan yang tidak wajar yang dilakukan orang- orang profesional dan diduga di bekingi oleh orang- orang hebat/ aparat.

Dari hasil investigasi beberapa awak media berharap agar pihak Polda Riau untuk dapat mengungkap kasus peredaran minyak ilegal yang dipasok dari Jambi dan Palembang ke kota Dumai. Bahkan diduga seluruh Polsek dan Polres yang dilalui mobil truck yang mengangkut minyak ilegal dari jambi terkesan belum memberikan efek jera bagi pelaku mafia ilegal minyak ilegal dari Jambi dan Palembang.

Bisnis ilegal BBM dari Jambi dan Palembang yang dipasok ke kota Dumai dan Pekanbaru selama ini tentunya menjadi konsentrasi serius bagi Pertamina. Bahkan gurita bisnis ilegal yang diperankan oleh pengusaha- pengusaha nakal dari kita Dumai dan Pekanbaru bertumbuh subur tanpa ada takut sedikitpun. Lewat informasi terbuka ini, kiranya Kapolri dan jajarannya dapat memberikan perhatian serius agar kedepannya dapat mengungkap tabir permainan bisnis ilegal BBM yang dipasok dari kota Jambi dan Palembang.

Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku bisnis ilegal BBM dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut: 

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Advertisement advertise here