Pelaku Pencurian Sepeda Motor Antar Provinsi, ditangkap di wilayah hukum Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru

- Januari 17, 2025
advertise here

PEKANBARU, SABTANEWS.CO.  - Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K., Melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Binawidya melakukan konferensi pers tentang penangkapan pelaku Curanmor di wilayah Kota Pekanbaru. Kamis, (16/01/2025)

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM  menjelaskan berdasarkan laporan Polisi :an. Surahwan dengan TKP Areal Pergudangan Panel Beton Kel. Sungai Sibam Kec. Bina widya Kota Pekanbaru dan laporan Polisi :an. Masril Efendi dengan TKP Jl. Sukarno Hatta Kel. SDM barat Kec. Tuah Madani, Berdasarkan laporan Polisi tersebut Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Bina Widya Pekanbaru melakukan pengembangan serta mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Curanmor Roda Dua yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum polsek bina Widya pekanbaru telah di amankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek tapung Polres kampar, kemudian atas informasi tersebut lalu Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Bina Widya pekanbaru langsung melaporkan kepada Kanit Reskrim IPTU SANTO MORLANDO SH. M.H dan selanjutnya Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada KOMPOL ASEP RAHMAT, S.H. S.I.K. M.M selaku Kapolsek Bina Widya Polrssa pekanbaru, kemudian atas perintah Kapolsek dan kanit reskrim kepada Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Bina Widya untuk langsung mendatangi Polsek Tapung Polres Kampar dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar tersebut lalu anggota Buser Unit Reskrim Polsek Bina Widya pekanbaru melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengaku bernama Sdr PRENGKY SIMAMORA alias PRENGKY tersebut dan selanjutnya dari interogasi tersebut pelaku mengakui dan membenarkan sebagai pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion 150 Warna Merah tahun 2014 BM6232 AR dan dengan nomor rangka : MH31PA004EK629210 serta nomor mesin : 1PA-6291181 Pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wib dijalan air hitam di areal pergudangan panel beton Kel. Sungai Sibam kec. Bina widya Kota pekanbaru dan pada saat itu juga di temukan sepeda motor hasil curian tersebut dari penguasaan Pelaku, selanjutnya Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Bina Widya pekanbaru langsung membawa pelaku serta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian ke Polsek Bina Widya pekanbaru dan selanjutnya terhadap pelaku di lakukan pemeriksaan dan pengembangan di polsek Bina Widya


Kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Tersangka sebelumnya dari derah balam Rohil dan selanjutnya Tersangka kembali ke pekanbaru dengan menggunakan mobil sewa dan sekitar pukul 22.00 Wib Tersangka Sampai di terminal AKAP pekanbaru dan pada saat itu cuaca sedang hujan lebat, lalu karena sudah larut malam atau sekitar pukul 01.00 Wib dan sudah tidak ada mobil sewa yang mengarah ke rumah Tersangka di desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar Riau, lalu setelah hujan reda atau hujan gerimis, Tersangka berjalan kaki seorang diri dan pada saat itu timbul niat Tersangka untuk melakukan pencurian sepeda motor agar Tersangka bisa kembali kerumah nya, lalu pada saat Tersangka berjalan kaki seorang diri di jalan air hitam pekanbaru, lalu Tersangka melihat ada sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah yang terparkir di teras depan Mes atau rumah tempat pergudangan Beton, kemudian Tersangka langsung mendekati sepeda motor tersebut, lalu pada saat itu Tersangka melihat penghuni yang tinggal di Mes atau rumah tempat pergudangan Beton tersebut sedang tertidur lelap karena sudah dini hari dan cuaca juga sedang hujan gerimis, kemudian Tersangka kembali mendekati sepeda motor tersebut, lalu pada saat itu Tersangka melihat lubang kunci kontak sepeda motor tersebut tidak tertutup dan stang sepeda motor tersebut juga tidak terkunci, kemudian Tersangka langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya atau sekitar lebih kurang 10 Meter dari mes tempat tinggal penghuni pergudangan beton tersebut, kemudian Tersangka mengambil gunting kecil dari dalam saku celana Tersangka, kemudian Tersangka memasukkan gunting kecil tersebut ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut dan pada saat itu Tersangka berhasil menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan selanjutnya Tersangka langsung kembali pulang kerumah Tersangka dengan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut, dan pada saat dalam perjalanan kembali pulang kerumah Tersangka tersebut, yang mana pada saat Tersangka melintas di jalan garuda sakti Pekanbaru, Tersangka mencopot nomor polisi (BM) sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian setelah Tersangka sampai di rumah nya, Tersangka berniat untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut namun karena Tersangka tidak memiliki sepeda motor sebagai kendaraan sehari-hari nya lalu sepeda motor tersebut Tersangka pergunakan sehari-hari. 

Dengan tersangka 

Sdr. PS  Alias  PRENGKY. Tempat dan tanggal Lahir di Dolok Sanggul (Sumut), tanggal 05 Mei 1995, Umur 29 Tahun, jenis Kelamin laki - laki, Suku Batak, Pekerjaan Buruh Tani, Bangsa Indonesia, Agama Kristen, Pendidikan terakhir kelas IV SD, Alamat Desa Petapahan Jaya SP 1 KM 57 Kec. Tapung Kab. Kampar Prov. Riau.

Dengan Pasal yang disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun. "Tutup Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat.SH.SIK.MM

*HUMAS POLSEK BINAWIDYA*

Advertisement advertise here