TAPUNG HILIR, SABTANEWS.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Pada Kamis (16/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang tersangka, AS (43), di Simpang PT. Bina Fitri Jaya, tepatnya di belakang rumah pelaku AS
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni manyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kotagaro. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam kotak rokok merk Sampoerna warna putih milik tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 (tiga) buah plastik bening pembungkus, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A30 warna putih.
Tersangka AS mengakui bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari Sdri. HR.
"Saat ini, anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir masih melakukan pengejaran terhadap Sdri. HR," ujar Kapolsek Tapung Hilir.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Tapung Hilir berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.