Bapenda Pekanbaru Gelar Podcast Baper, Edukasi Warga Peduli Pajak

- Februari 18, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar Podcast Bahas Pajak Daerah Ga Ribet (Baper) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar Podcast Bahas Pajak Daerah Ga Ribet (Baper) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah.

Pajak daerah merupakan modal bagi pemerintah untuk menjalankan program pemerintah, baik di bidang pembangunan infrastruktur, sarana dan pelayanan, pendidikan dan kesehatan.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (18/2/2025). Ia menjelaskan, Podcast ini diisi dengan dialog santai bersama tim Bapenda Pekanbaru untuk memberikan penjelasan mengenai masing-masing pajak daerah.

"Seperti pajak iklan, pajak PBB dan sebagainya. Melalui Podcast Baper kita mencoba melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bagaimana pembayaran pajak dan manfaatnya bagi pembangunan kota," ujarnya.

Pada Podcast terbaru, hadir sebagai narasumber yang berkompeten di bidangnya, adalah tim dari Bagian Pelayanan Pajak Daerah Lainnya, Anggi dan Hana di Bagian Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB.

Mereka membagikan informasi yang menarik perhatian masyarakat Kota Pekanbaru, mulai dari tata cara pendaftaran, lapor dan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

Dialog santai ini juga mengingatkan bahwa Jadwal Jatuh Tempo pembayaran Pajak Reklame tidak sama dengan Masa Pajak Daerah lainnya. Anggi menjelaskan, jatuh tempo pembayaran dan masa Pajak Reklame itu berbeda dari pajak lainnya.

"Jadi untuk masa Pajak Reklame itu 3 bulan masuk dalam satu periode dan masa jatuh temponya tidak boleh lewat dari bulan periode pertama saat mendaftar pajak reklame jika lewat sudah di kenai sanksi administrasi 1 persen," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa wajib pajak sekarang bisa mencetak SPPT khusus (warna orange) lewat aplikasi Smart Tax Pekanbaru, yaitu cetak E-SPPT.

"Sementara itu, bukti bayar itu bukan SPPT tapi bukti pembayaran uang langsung dimana tempat Wajib Pajak melakukan pembayaran pada saat itu, baik itu di UPT Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru ataupun melalui E-commerce," jelasnya.

Sesuai dengan Visi Misi Bapenda Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan prima. Pelayanan digitalisasi terus diinovasikan untuk menjangkau seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.

Kemudahan membayar pajak PBB-P2 yang cukup dalam genggaman begitu di rasakan karena saat ini Bapenda Pekanbaru sudah bermitra dengan Gojek, Tokopedia, Ovo dan Dana dan untuk pelayanan pajak daerah bisa langsung ke UPT terdekat yang sudah tersebar di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.

Untuk Lokasi UPT I Bapenda Pekanbaru itu di Jalan Rupat, Kelurahan Simpang Empat, Lokasi UPT II di Jalan Sekolah, Lokasi UPT III di Kantor Camat Marpoyan Damai dan Kantor Camat Bukit Raya, Lokasi UPT IV Bapenda Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Atria Ruko Blok 3 B, Lokasi UPT V Bapenda Pekanbaru di Kawasan Kantor Camat Bina Widya). (Kominfo10/RD5)

Advertisement advertise here