PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Seorang pelaku narkotika jenis sabu inisial BA (37) berhasil diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 22.20 Wib dengan barang bukti sabu sebanyak 14.324,12 gram.
Hal tersebut diungkapkan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Wadir Narkoba dan Kabid Humas Polda Riau saat menggelar konferensi pers, Senin (10/2/2024).
” Pelaku (BA_red) diringkus di dekat pos security kawasan industri Eco Green Jalan Soekarno-Hatta kota Pekanbaru “, ujar Kombes Putu.
Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit II bahwasanya ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim menuju ke TKP dan sesampai TKP Tim melihat seorang laki-laki diduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna hitam sambil menunjuk kan kepada Tim ke arah 1 (Satu) buah dus yang sudah terletak dibawah rambu lalulintas.
” Tim melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 1 (Satu) dus yang berisikan 15 (Lima Belas) plastik berukuran besar berisikan diduga sabu “, tambahnya.
Kombes Putu menambahkan, dan dari pengakuan tersangka BA, barang diduga sabu tersebut adalah milik saudara inisial ( I ) yang saat ini buron dan dalam pengejaran, dan tersangka BA mengaku dia hanya ikut membatu ( I ) untuk meletakkan barang bukti tersebut dibelakang pos security di kawasan Industri Eco Green.
” Jadi, dengan digagalkan peredaran sabu tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 71.620 jiwa yang terselamat kan. Dan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun “, pungkas Dirnarkoba Polda Riau.
(Rls*)