Dukung Kebijakan Pemko Soal Tarif Parkir, Kepala Kordinator Parkir PT Yabisa Bambang Winarno : Perda Nomor 1 Tahun 2024 Belum Sinkron Dengan Perwako Nomor 2 Tahun 2025

- Februari 28, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM --  Persoalan penurunan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih menjadi perhatian  sejumlah pihak. Pasalnya, diperlukan sosialisasi lebih masif di lapangan untuk mendukung kebijakan ini. 

PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku mitra Pemko Pekanbaru, dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum pun angkat bicara terkait adanya kebijakan penurunan tarif parkir tersebut. 

Salah satu pengelola yang sudah bermitra dengan Pemko Pekanbaru selama 3 tahun ini, pada prinsipnya mendukung sepenuhnya kebijakan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam menata dan membangun Kota Pekanbaru.

Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan bapak walikota. Apalagi Yabisa adalah perusahaan yang berkontrak dengan Pemko Pekanbaru, dan sudah berjalan 3 tahun lebih," kata Kepala Kordinator Parkir Zona Satu Kota Pekanbaru PT. YSM, Bambang Winarno (Om Win) didampingi oleh Kepala Divisi Operasional Teknis Ichwan Sunadi,  Jumat (28/2/2025). 

Menurutnya, implementasi dari Perwako nomor 2 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di lapangan tidak bisa langsung dilakukan dengan terburu-buru seperti saat ini. 

Seharusnya kami menilai, revisi dulu Perdanya sebelum Perwakonya diterapkan, karna kita semua ketahui bahwa menurut jenjang Perundang undangan Perda lebih tinggi daripada Perwako, tegas Bambang Winarno 

Mereka menilai perlu adanya sosialisasi yang masif, dan membutuhkan sedikit waktu. Apalagi PT YSM sudah menandatangani kontrak dan ada kewajiban yang harus mereka penuhi ke Pemko Pekanbaru. 

Berdasarkan Perda  nomor 1 tahun2024 dan perubahan nya, hal ini juga merupakan salah satu sumber PAD. Saat ini timbulnya Perwako nomor 2 tahun 2025, tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir tepi jalan umum. Menurut hemat kami terlalu terburu-buru tanpa adanya kajian, dan yang kemudian perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum diberlakukan," jelasnya. 

Ditambahkannya, belum lagi jika diperhatikan derajat peraturan perundang-undangan yang juga harus dirubah atau dibatalkan dengan peraturan yang setingkat atau peraturan yang lebih tinggi.

Ia menilai, Pemko Pekanbaru mestinya juga melakukan hal tersebut sebelum diterapkannya Perwako nomor 2 tahun 2025 dengan mekanisme Addendum kontrak antara pemerintah dengan pihak perusahaan pengelola parkir, Pungkas Bambang Winarno.

"Sehingga tidak merugikan, baik PAD maupun pihak kami (pengelola,red). Prinsip nya kami dukung kebijakan pak wali dengan pertimbangan - pertimbangan aturan yang berlaku. Pemko juga harus melibatkan DPRD juga, kan ini tidak ada," jelasnya.

Kemudian, Bambang Winarno menjelaskan," Perda kota pekanbaru nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah bahwa terkait parkir di pekanbaru masih menerapkan tarif parkir mobil 3000 dan motor 2000, sedangkan Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir sudah ditetapkan mobil 2000 motor 1000, menurut jenjang perundang undangan perda lebih tinggi daripada perwako maka dari itu masih menjadi polemik di Kota Pekanbaru terhadap tarif parkir.

Dengan kondisi yang terjadi saat ini, menurutnya perlu waktu untuk addendum kontrak berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seperti perlu adanya kajian dan justifikasi teknis. 

"Kemudian berikan waktu untuk sosialiasi ke juru parkir, dan mencetak karcis serta proporasi karcis. Kemudian kita minta juga penyesuaian target sesuai dengan kontrak yang berlaku," tutup Bambang Winarno. ***

(Sumber: Rls/KM)

Advertisement advertise here