Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Sumut akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

- Februari 05, 2025
advertise here


MEDAN, SABTANEWS.COM --  Pasca dibacakan Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilgubsu, Selasa (4/2/2025), MK menolak gugatan pasangan Cagub-Cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan.

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2), pukul 16.00 WIB.

Demikian dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

"Untuk besok, Kami mengundang kedua Pasangan Calon (Paslon), yakni Paslon nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.

Agus juga mengungkapkan, di samping sengketa Pilgubsu,  juga terdapat 14 sengketa Pilkada Kabupaten/Kota. Dimana lima di antaranya yaitu, Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai  dibacakan hari ini (Selasa-red), MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Hanya tinggal 9 sengketa Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut, yang akan disampaikan putusan Dismissal MK yang akan disampaikan besok.

Pada berita, seperti dikutip dari beberapa media online, sebelumnya MK akan menyampaikan Putusan Dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada, termasuk Sumut selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu.

Hari ini, Rabu, MK akan kembali membacakan Putusan Dismissal di 9 Kabupaten/Kota se-Sumut.

Agus juga mengatakan, bahwa KPU Sumut akan segera melaksanakan, Rapat Pleno Penetapan Paslon Pemenang Pilgubsu. (***)

Advertisement advertise here