Pelaku Curas BRILink Menggunakan Senpi Diringkus Tim Resmob Jatanras Polda Riau

- Februari 22, 2025
advertise here

ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM  - Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di agen BRILink yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 21, Bangko Lestari, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. 

Pengungkapan dilalukan tim gabungan terdiri dari tim Resmob Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp50 juta.

Para pelaku yang berhasil diamankan antara TN, WN, MK, A, WO, dan BN. 

“Mereka ditangkap pada Selasa, 18 Februari 2025, oleh tim gabungan Resmob Polres Rokan Hilir dan Resmob Polda Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Sabtu (22/2)

Anom menceritakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (3/2) sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 21, Bangko Lestari, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Adapun korban para pelaku merupakan Rukun Sinulingga dan istrinya, yang saat kejadian tengah bersiap menutup tempat usaha BRILink mereka.

Kejadian berawal saat pasangan suami istri tersebut akan menutup toko dan tiba-tiba tiga orang pelaku turun dari mobil Toyota Avanza hitam. Dua di antara pelaku lalu masuk ke toko, lalu pelaku bernama WN langsung menembakkan senjata jenis airsoft gun ke arah kaki istri korban sebanyak tiga kali. Sementara satu pelaku lainnya atas TN menyerang korban yang berada di luar toko.

Setelah berada di dalam toko, pelaku WN menodongkan senjata ke arah korban dan memaksa mereka menyerahkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, mesin BRILink, dan 11 kartu ATM.

Setelah berhasil mendapatkan hasil, para pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi syok, karena mengalami kerugian Rp 50 juta.

Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Selasa (18/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim pertama kali mengamankan pelaku TN di Bagan Batu. 

Hasil interogasi, TN mengakui memang terlibat dalam aksi perampokan dan menerima bagian Rp 7 juta. Selanjutnya, dari keterangan TN, tim menangkap WN di rumahnya di Aek Raso, Sumatera Utara.

“Senjata yang digunakan mengancam dan menembak korban jenis airsoft gun diamankan dari Wondo,” kata Kombes Anom. 

Pada malam yang sama, tim menangkap MK dan A di sebuah kafe di Pekanbaru, serta mengamankan mobil Expander hitam yang digunakan saat beraksi.

MK mengaku mendapat bagian Rp 7 juta, sedangkan A mendapat bagian Rp 2 juta.

“Untuk Markus dan Ayu ini berstatus berpacaran,” jelas Kombes Anom.

Tim gabungan masih terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WO di Balam KM 21, yang berperan sebagai pengintai lokasi, serta BN di Aek Kanopan, Sumatera Utara.

Dari hasil interogasi, setiap pelaku mengaku menerima bagian uang hasil rampokan antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

Selain keenam pelaku, tim gabungan turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit senjata jenis airsoft gun, satu unit mobil Expander hitam, beberapa unit handphone milik pelaku, dua butir peluru airsoft gun dan pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi.

Dan dari hasil pendalaman lebih lanjut, TN diketahui berperan memantau situasi TKP BRILink sebelum beraksi dan sebagai eksekutor korban Rukun dan ikut di mobil Cayla hitam.

Sedangkan, untuk tersangka WN berperan sebagai eksekutor yang pemegang senjata Air Soft Gun dan masuk ke dalam warung dan mengeksekusi istri korban dan mengambil uang hasil BRILink didalam warung korban dan ikut di mobil Cayla hitam.

Untuk MK berperan menjemput WN, TN dan DN di daerah Cikampak mengunakan mobil Expander hitam dan menyediakan jaket, sarung tangan dan masker serta kendaraan mobil dan sebagai supir mobil Cayla hitam

Kemudian, untuk A merupakan pacar MK berperan ikut menjemput pelaku WN, TN dan DN di daerah Cikampak.

Pelaku ke lima yakni WO berperan sebagai tukang gambar TKP BRILink dan menunggu di mobil Expander hitam.

Selanjutnya, pelaku ke enam yakni BN berperan sebagai eksekutor yang masuk ke warung dan mengambil tas ransel hitam berisikan Uang, mesin EDC dan ATM dan ikut dimobil Cayla hitam

“Saat ini para pelaku sedang diproses di Mapolres Rohil,” kata Kombes Anom

Adapun pasal yang dilanggar keenam pelaku adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk kendaraan Calya hitam yang juga digunakan dalam perampokan,” pungkas Kombes Anom.***



Advertisement advertise here