TAPUNG HILIR, SABTANEWS.COM - Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/02/2025) sekira jam 18.00 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni Menyampaikan bahwa Tersangka yang diamankan adalah RS (27) dan SP (28). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi, SE, MM, langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik besar bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 2,19 gram," jelas Kapolsek Tapung Hilir, AKP Toni
Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 590.000, handphone, timbangan elektrik, mancis, plastik bening, buku, kotak rokok, kertas putih, tas pinggang, sendok sabu, bong, kaca pirek, pipet, sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nopol, dan sepeda motor jenis Honda Kharisma warna silver dengan nopol BM 5271 TG.
"Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 THN 2009 ttg narkotika," tegas AKP Toni.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Tapung Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.