BANGKINANG, SABTANEWS.COM -- - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (29/03/2025) sekira pukul 01:00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jl Belakang Pasar Impres Gg. Mayangsari Kel. Bangkinang Kota Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Tersangka yang diamankan adalah Jihad Alfayer alias Jihad (28).
"Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan Jihad," jelas AKP Era Maifo
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,15 gram," tambah AKP Era Maifo
"Paket sabu tersebut ditemukan di atas tumpukan baju yang berada di dalam ruko tempat tinggalnya," ungkap AKP Era Maifo
"Jihad mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO) di wilayah Panger Kota Pekanbaru," ujar AKP Era Maifo
"Hasil tes urine terhadap Jihad menunjukkan positif (+) Met Amphetamin," tambah AKP Era Maifo
Jihad saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AB yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
