PATI, SABTANEWS.COM -- Sidang kasus dugaan pidana fitnah keji antara terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Tidak seperti pada sidang sebelumnya dengan kawalan pasukan GRIB JAYA, sidang kini nampak dengan kawalan biasa. Sidang kali ini atas permintaan kuasa hukum terdakwa dengan menghadirkan 4 saksi yang akan meringankan terdakwa, namun alih-alih bertujuan memberikan kesaksian guna meringankan perbuatan terdakwa namun saksi justru memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, Kamis 12 Maret 2025.
Kuasa hukum terdakwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan 4 saksi , namun yang datang ada tiga yakni Reni Ismiati, Suwarti dan Utomo. Saksi Reni Ismiati yang mengaku sebagai menantu Karmisih, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia tidak mendengar perkataan Karmisih meski berada di 10 meter tempat Karmisih berdiri. Reni Ismiati mengakui datang bersama-sama dengan terdakwa namun dia saat kejadian berada di darat sedangkan Karmisih di atas kapal dengan jarak 10 meter. Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim jawaban berubah, jaraknya lebih dari 10 meter karena menuju kapal yang ditumpangi oleh Karmisih masih melewati beberapa kapal lainnya.
Reni mengatakan tidak mendengar secara langsung perkataan Karmisih yang menyebut Zana rentenir, namun saat Hakim bertanya dengan video di youtube maupun video yang ditunjukkan kuasa hukum terdakwa, Reni mengakui bahwa Karmisih mengatakan Zana Rentenir dan mengakui suara tersebut adalah suara Karmisih.
Saksi kedua adalah Suwarti yang mengaku ipar dari terdakwa, Suwarti menjelaskan bahwa dia tidak berada di lokasi waktu itu namun tentang perkataan Karmisih yang mengatakan bahwa Zana rentenir dia melihat dan mendengar di YouTube yang banyak beredar dan video yang disaksikan kepadanya. Selain itu Suwarti ditanya oleh Hakim, seandainya dirinya dibilang dan Rentenir Apakah dia mau dan Suwarti menjawab dengan jelas bahwa dirinya mau dikatakan rentenir kalau dia benar-benar rentenir, karena menurutnya kata rentenir sudah banyak digunakan di desanya dan itu hal yang biasa.
Suwarti memberikan kesaksian bahwa Zana memang pekerjaannya adalah membungakan uang dengan bunga tinggi dan dia menjelaskan bahwa dirinya juga salah satu korban dari Zana dengan mengatakan bahwa dirinya meminjam uang dengan bunga 7 % jika tidak bisa membayar maka bunga akan menjadi pokok. Namun ketika ditanya bukti surat perjanjian berbunga tinggi itu Suwarti tidak bisa membuktikannya.
Saksi yang ketiga dengan percaya diri membawa segepok kertas yang sudah dijilid rapi namun ketika akan membeberkan kesaksiannya dihentikan oleh majelis hakim yang ditunjukkan di persidangan adalah yang ada hubungannya di sidang kali ini. Jika tidak ada hubungannya maka tidak boleh disampaikan, dengan sedikit memberikan keterangan yang menyebut bahwa Zana adalah Rentenir dengan membungakan uang yang tinggi di atas bunga Bank, Hakim segera mengatakan bahwa kesaksian tersebut tidak ada hubungannya dengan hal yang disidangkan yakni tentang pencemaran nama baik, namun di balik itu Utomo justru malah diperingatkan oleh Majelis Hakim jangan sampai memberikan kesaksian palsu karena itu juga bisa dipidana.
Karena saksi yang diajukan belum lengkap maka Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan saksi lagi yang bisa meringankan terdakwa dan jaksa penuntut umum juga akan membawakan saksi ahli di dalam persidangan tersebut.
Sidang ditunda hingga hari Kamis pekan depan.
Buntut panjang dari kasus investasi Kapal ini menyeret banyak orang masuk ke dalam pusarannya. Sidang ini merupakan buntut dari sidang di tempat atas kasus Perdata antara Zana melawan Suwarti.
Tim. jursidnusantara.com
