DPP-SPKN Surati Dinas PUPRPKPP Riau Terkait Dugaan Korupsi 4 Proyek di Rokan Hulu dan Akan Dilaporkan ke APH

- April 10, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekretaris Jenderalnya, Frans Sibarani telah melayangkan surat konfirmasi  kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Surat tersebut menyoroti dugaan korupsi 4 proyek Tahun Anggaran 2023-2024. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada awak media, Kamis (10/04/2025) di Pekanbaru.

Dikatakan Frans Sibarani, tim Investigasi DPP- SPKN telah melakukan Investigasi dan Observasi terhadap 4 proyek milik dinas PUPRPKPP di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2023 dan 2024 antara lain :

1.Pembangunan Jalan Ujung Batu Rokan- Batas Sumatera barat dengan nilai Pagu Anggaran Rp20.335.000.000,00 Tahun Anggaran 2023

2. Pembangunan Jembatan Sei Limako pada  ruas Jalan Ujung Batu Rokan- batas Sumbar yeang dikerjakan oleh rekanan CV.Muara Kemilau dengan Nilai Penawaran Rp11.039.383.573,00 Tahun Anggaran 2023.

3.Pembangunan Jalan Ujung Batu Rokan Batas Sumbar  dengan Pagu Anggaran Rp7.098.000.000 00 Tahun Anggaran 2024.

4. Pembangunan Jembatan Sei Air Laut pada ruas Jalan Ujung Batu- Rokan- batas Sumbar Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Anggaran Rp13.361.010.000,00.-

Berdasarkan observasi dari tim investigasi DPP-SPKN, diduga terjadi kerugian uang negara sebesar Rp7.211.566.000,000 dengan uraian sebagai berikut :

Pembangunan Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar dengan nilai pagu dana sebesar Rp20.335.000.000,00 tahun anggaran 2023

Uraian dugaan yang terlaksana dilokasi :

a.Pekerjaan Agregat kelas B panjang jalan 2.000 meter x lebar jalan 6 meter x tebal

agregat kelas B 22 centi meter = 2.640 m³ x harga satuan Rp 845.000,00/m³ = Rp.

2.230.800.000,00

b.Pekerjaan Agregat kelas A panjang jalan 2.000 meter x lebar jalan 6 meter x tebal

agregat kelas A 17 centi meter = 2.040 m³ x harga satuan Rp 950.000,00/m³ = Rp

1.938.800.000,00

c.Pekerjaan Pembesian sebanyak 210.000 kg x harga satuan Rp. 24.700,00 = Rp

5.187.000.000,00.-

d.Pekerjaan lantai kerja beton K-125 panjang jalan 2.000 meter x lebar jalan 6 x tebal

beton 10 centi meter = 1.200 m³ x harga satuan beton K-125/m³ Rp. 1.508.000,00 = Rp

1.809.600.000,00.-

e.Pekerjaan beton struktur dengan beton K-250 panjang jalan 2.000 meter x lebar jalan 6

x tebal beton 25 centi meter = 3.000 m³ x harga satuan beton K-250/m³ Rp1.696.500,00 = Rp. 5.089.500.000,00.-

f.Dugaan indikasi Kerugian Uang Negara sebesar Rp 20.335.000.000,00 nilai pagu anggaran. Kegiatan yang terlaksana dilokasi sebesar Rp 16.254.600.000,00

= Rp 4.080.100.000,00.-

2.Pembangunan Jembatan Sei Limako pada ruas Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar yang

dilaksanakan oleh CV. Muara Kemilau dengan nilai penawaran sebesar Rp11.039.383.573,00 tahun anggaran 2023

3.Pembangunan Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar dengan nilai pagu dana sebesar Rp7.098.000.000,00 tahun anggaran 2024.

Uraian dugaan yang terlaksana dilokasi :

a.Pekerjaan Agregat kelas B panjang jalan 650 meter x lebar jalan 6 meter x tebal agregat

kelas B 22 centi meter = 858 m³ x harga satuan Rp. 955.000,00/m³ = Rp819.390.000,00.-

b. Pekerjaan Agregat kelas A panjang jalan 650 meter x lebar jalan 6 meter x tebal agregat

kelas A 17 centi meter = 663 m³ x harga satuan Rp. 1.050.000,00/m³ = Rp696.150.000,00.-

c.Pekerjaan Pembesian sebanyak 1.365 kg x harga satuan Rp. 26.600,00 = Rp.

36.309.000,00.-

d.Pekerjaan lantai kerja beton K-125 panjang jalan 650 meter x lebar jalan 6 x tebal beton

10 centi meter = 390 m³ x harga satuan beton K-125/m³ Rp1.624.000,00 = Rp633.360.000,00.-

e.Pekerjaan beton struktur dengan beton K-250 panjang jalan 650 meter x lebar jalan 6 x

tebal beton 25 centi meter = 975 m³ x harga satuan beton K-250/m³ Rp. 1.827.000,00 =

Rp1.781.325.000,00.-

Dugaan indikasi Kerugian Uang Negara sebesar Rp7.098.000.000,00 nilai pagu dana.

Kegiatan yang terlaksana dilokasi sebesar Rp. 3.966.534.000,00 = Rp. 3.131.466.000,00.-

4.Pembangunan Jembatan Sei Air Laut pada ruas Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar

dengan nilai pagu dana sebesar Rp. 13.361.010.000,00 tahun anggaran 2024, urai Romi Sibarani.

Dikatakan Frans Sibarani, DPP- SPKN sebagai kontrol sosial tentu mengedepankan praduga tak bersalah. Untuk itu kami melayangkan Surat konfirmasi/Klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau dengan Surat Nomor : 309/Konf-DPP-SPKN/IV/2025 tanggal 9 April 2025, terang Romi.

Menurutnya, Landasan Hukum DPP-SPKN atas investigasi pada 4 proyek tersebut antara lain :

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran, urainya.

“Kami menunggu jawaban dari Pihak PUPRPKPP Riau, jika surat kami diabaikan, maka temuan ini akan kami laporkan  ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak menutupkemungkinan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap nya.

Frans Sibarani juga sampaikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dan wakil Gubernur Riau  SF Hariyanto agar dapat mengakses dan memantau setiap kegiatan yang ada di setiap OPD Riau, sehingga ada pengawasan. Karena dari pantauan kami,  kegiatan yang ada di setiap OPD terlebih di PUPRPKPP Riau banyak menyalahi dan tidak sesuai fakta di lapangan, bebernya.

Ia berharap, kegiatan yang sudah kami lakukan dan disampaikan kepada pihak terkait, diharapkan  dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kedepannya, tandas nya.***

Sumber Romi Frans 

Sekretaris Umum ( Sekum) DPP SPKN

Advertisement advertise here