Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier di Rohul

- April 26, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi sekunder dan tersier DI Osaka (Okak, Samo, Kaiti) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Riau.

Perihal penyelidikan itu di paparkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Zikrullah pada hari Jum’at, 25 April 2025.

“Benar, tim Pidsus (pidana khusus) Kejati Riau sedang menangani laporan pengaduan tersebut dan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ucap Zikrullah.

Penyelidikan ini dimulai tim Jaksa, setelah mengumpulkan dokumen, data dan keterangan terkait laporan masyarakat tentang dugaan rasuah pada proyek tersebut.

“Langkah penyelidikan ini kami ambil untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut,” jelas Zikrullah.

Pembangunan jaringan irigasi sekunder dan tersier DI Osaka di Rohul berada dibawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kegiatan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, dengan nilai sebesar Rp 11.120.000.000, dengan jangka waktu pengerjaan selama 300 hari kalender.

Pembangunan saluran irigasi itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya Persada. Untuk pengawasannya dilakukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Hegar Daya dengan PT Tata Bumi Konsultan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi kegiatan pembangunan jaringan irigasi sekunder dan tersier DI Osaka di Rokan Hulu dilaporkan DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) pada 27 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan investigasi dan observasi PETIR, ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengerjaan proyek ini terkesan asal jadi dan diduga tidak sesuai spesifikasi.***

Sumber Kasipenkum Kejati Riau

Advertisement advertise here