Pantauan awak media pada Sabtu (19/4) menunjukkan bahwa meskipun pengelolaan telah dipercayakan kepada pihak swasta, yakni PT Halimun Rimba Lestari (HRL), sejumlah aspek mendasar masih belum tersentuh secara maksimal. Fasilitas dasar seperti toilet, sumber air bersih, area berkumpul, serta jalur hiking masih perlu perbaikan signifikan. Selain itu, akses menuju lokasi pun cukup menantang, terutama saat musim hujan.
“Kami melihat antusiasme masyarakat untuk berkemah dan belajar di alam masih tinggi, tapi fasilitas belum memadai. Jika pemerintah ikut turun tangan, tempat ini bisa jauh lebih berkembang,” ujar Rina, pegiat komunitas alam di Bogor.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan pengunjung, tapi juga pada masa depan pendidikan lingkungan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Banyak sekolah, komunitas pencinta alam, hingga pelaku UMKM yang berharap pada keberlangsungan dan peningkatan kualitas kawasan Sukamantri.
Pemerintah daerah diharapkan bisa bersinergi dengan pihak pengelola dan masyarakat sekitar untuk mendorong Sukamantri menjadi destinasi unggulan berbasis ekowisata dan pendidikan luar ruang. Dengan perencanaan yang matang, Sukamantri bisa menjadi pusat pelestarian lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
PT Halimun Rimba Lestari sendiri telah memiliki izin berusaha berbasis risiko dengan nomor: 91200095017610002, yang diterbitkan pada 30 September 2024 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkait isu negatif yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan penebangan pohon untuk pembangunan villa resort, Camat Tamansari Yudi Hartono memberikan klarifikasi resmi.
“Kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon di wilayah Bumi Perkemahan Sukamantri dengan melakukan pengecekan lapangan bersama pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” ujar Yudi.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Yudi menjelaskan dua poin penting:
1. Tidak ada penebangan pohon hidup di area tersebut. Kegiatan yang dilakukan adalah pemotongan batang pohon yang telah tumbang secara alami dan dalam kondisi lapuk. Potongan kayu tersebut tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari kawasan taman nasional, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
2. Pengelolaan Sukamantri saat ini berada di bawah PT HRL, yang tengah melakukan pembenahan area dan pembangunan sarana prasarana wisata guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung. Dalam proses pelaksanaannya, pengelola juga menggandeng Pemerintah Desa Sukamantri untuk memberdayakan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.
Menanggapi isu yang beredar, Tryatmoko selaku pengawas lapangan PT HRL menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta. “Sempat ada kunjungan dari Muspika—Camat, Kapolsek, Danramil (diwakilkan oleh Babinsa)—pada Selasa (14/4). Kami klarifikasi secara langsung dan mereka memahami bahwa pembangunan yang dilakukan adalah bagian dari revitalisasi tahap pertama,” jelasnya.
Pihak pengelola menargetkan launching tahap pertama pada bulan Juni 2025, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengembangan tahap berikutnya.
(RedaksiTim)
