THL DLHK Pekanbaru Kecewa Jam Kerja Wajib 8 Jam, Korlap Budi Sampaikan, Jika Keberatan Silahkan Mengundurkan Diri

- April 21, 2025
advertise here


PEKANBARU, SSBTANEWS.COM  -- Pertemuan antara kordinator lapangan ( korlap ) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) dengan puluhan Tenaga Harian Lepas ( THL) berlangsung ricuh dan bahkan tidak menghasilkan titik terang senin 21/4/2025. Pertemuan korlap dan puluhan THL Pekanbaru berada di Taman Kacang Mayang yang berada di jalan Sudirman kota Pekanbaru.

Awal penyampaian Budi ( korlap) saat pertemuan dengan tegas ia menyampaikan kepada puluhan THL " Beberapa hari lalu saya dipanggil Plt kepala Dinas DLHK Pekanabaru ( Reza Aulia Putra) hasil pertemuan saya dengan pak kadis bahwa jam kerja mulai besok dirubah kembali sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditanda tangani THL dengan dinas DLHK Pekanbaru. 

" Awalnya jam kerja selama ini tenaga THL untuk bidang penyapuan yang masuk siang hadir jam 1 siang dan pulang jam 5 sore , namun setelah pertemuan saya dengan pak kadis jam kerja kembali diberlakukan sesuai dengan kontrak kerja yaitu masuk mulai jam 1 siang dan pulang jam 9 malam.

Usai mendengarkan penyampaian dari sang korlap sontak membuat beberapa THL penyapuan angkat bicara. " Salah satu tenaga THL menyampaikan, gaji kami hanya 2 juta dengan rincian satu hari kami hanya di bayar Rp 67.000 per hari, jika jam kerja kami diwajibkan masuk mulai jam 1 dan pulang jam 9 malam, menurut kami gaji yang kami terima tidak sesuai dengan jam kerja kami, ketus tenaga THL.

" Perlu pak Budi ketahui dan sampaikan kepada pak kadis tolong fahami kondisi kami, dimana jika kami pulang jam 9 malam kami sebagai ibu rumah tangga harus menyiapkan masak dan bersihkan rumah, kapan lagi kami masak dan bersihkan rumah ? 

" kami ini orang susah pak, gaji yang kami terima pun sangat minim sekali, mohonlah bijaksana dalam menanggapi aturan, dan mohon bapak fahami posisi kami sebagai ibu rumah tangga.

Usai mendengarkan tanggapan beberapa tenaga THl, Budi dengan tegas mengatakan " saya hanya perpanjangan informasi yang saya terima dari atasan saya yaitu pak kadis, ini harus saya sampaikan sebab ini adalah amanah yang sifatnya wajib saya sampaikan, jika bapak dan ibu kurang terima silahkan ramai- ramai datang ke kantor dan sampaikan aspirasi, namun jika bapak / ibu tidak mau juga ketemu pak kadis mau tidak mau silahkan buat pengunduran diri, ucap Budi.

Mendengar penyampaian Budi terkait tenaga THL jika keberatan atas jam kerja diberlakukan silahkan buat pengunduran diri suara kesal tenga THL berubah menjadi kisruh. " Orang bapak jangan sembarangan mengambil keputusan, dan jangan membuat pilihan sepihak, maksud pak Budi jika kami tidak terima dengan jam kerja maka kami harus mengundurkan diri agar bapak bisa masukkan pekerja baru lagi ya ? ketus salah tenaga THL.

Suasana berubah kurang kondusif bahkan salah satu tenaga THL mengatakan " kami tau selama ini kalian berbuat curang untuk melakukan penekanan kepada kami, agar kalian bisa masukkan orang kerja baru kan, intinya kami tidak mau pulang jam 9 malam kami akan tetap pulang jam 5 sore, ucap salah satu temaga THL.  

Mendapat tekanan atas penyampaian terkait pengantian pekerja baru, Budi dengan tegas mengatakan " Benar ada pekerja yang kita masukkan namun yang kita masukkan sifatnya menganti ke kosongan yang kosong, seperti ke kosongan pekerja yqng sudah tua atau sakit. Contoh seperti ibu yang disebelah saya ini, memang benar ibu ini baru beberapa hari bekerja namun ibu ini masuk sifatnya mengantikan kekosongan yang kosong, sambil menunjuk ibu yang dimaksud Budi.

Dari pertemuan Budi dan tenaga THL tersimpulkan salah satu pekerja menyampaikan " kami tidak akan mau pulang jam 9 malam, dan kami mohon kepada bapak Agung Nugroho selaku Walikota Pekanbaru agar dapat memberikan perhatian yang serius untuk nasib mereka terkait jam kerja dari jam 1 sampai jam 9 malam, tegas tenaga THL penyapuan.

Berikut pernyataan Budi terkait menyisip pekerja yang kosong dan surat Edaran Walikota Pekanbaru tertanggal 23 Januari 2025.

Dalam surat edaran Pj Walikota Pekanbaru yang dijabat oleh Roni Rkhmat dengan tegas menyampaikan " Larangan Pengangkatan Tenaga Non- ASN di Lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru. Dalam petikan isi surat edaran Pj Walikota Pekanbaru terdahulu " Sehubungan dengan pelaksanaan undang-undang Nomor 20 tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2025, serta menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/EJ tertanggal 16 Januari 2025 dengan tegas menyerukan 

" Dilarang mengangkat pegawai non ASN baru atau nama lainnya selain pegawai ASN , baik pengangkatan baru maupun untuk mengisi jabatan non ASN yang lulus seleksi ASN atau non ASN yang sudah tidak aktif bekerja.

" Dalam hal  kepala perangkat  Daerah masih melakukan pengangkatan terhadap pegawai non ASN maka akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement advertise here