Tiga Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap di Desa Ranah Baru

- April 09, 2025
advertise here


KAMPAR, SABTANEWS.COM --  Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap tiga pelaku Narkoba di Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dari ketiganya berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu 17,86 Gram, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.30 Wib.

Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mihardi, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo bahwa ketiga pelaku adalah RID (38) warga Simpang Kubu, RI (24) warga Ranah dan DE (41) warga Pulau Sarak.

"Ketiganya merupakan pengedar dan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Dari mereka berhasil diamankan barang bukti tiga paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening, bruto 17.86 gram, 3 plastik klip, 2 botol vitamin c, wrap paper, kantong pelastik paket, HP 2 Unit dan sepeda motor BM 3733 OE.

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tiga pelaku daerah Dusun lll Pulai, Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar du kantor Pos akan mengambil paket Narkoba,"ujarnya. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Scuruty Bank BRI yang dekat dengan TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam jok sepeda motor beat warna biru dengan nopol BM 3733 OE berupa 3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan Plastik bening dan di masukan ke dalam botol vitamin c dan di bungkus lagi dengan Wrap paper serta di bungkus lagi dengan plastik kantong paket.

"Saat diinterogasi ketiganya mengambil paket tersebut di kantor pos air tiris, Pelaku perempuan DE mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang bernama JU,"tegas Kasat.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. " Dan mereka semua positif Methapetamin atau pengguna Narkoba jenis sabu-sabu," tegasnya.

Advertisement advertise here