SUBANG, SABTANEWS.COM – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, nasib nahas menimpa Hadi Hadrian (46), seorang wartawan dari media Hadejabar, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh delapan orang yang diduga preman saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Rabu (9/4/2025).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hadi Hadrian yang datang ke lokasi guna melakukan peliputan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu kandang ayam, justru harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka serius di bagian kepala, wajah, dan dada.
Menurut penuturan Hadi, dirinya mendatangi lokasi kandang ayam untuk kedua kalinya setelah sebelumnya sempat melakukan pengecekan awal dan hanya bertemu penjaga kandang. Kedatangannya yang kedua ini bertujuan untuk meminta konfirmasi langsung dari pihak manajemen terkait informasi yang diterima bahwa kandang ayam tersebut diduga telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih tiga tahun.
“Saya kembali ke lokasi untuk meminta klarifikasi soal perizinan. Namun baru saja saya tiba dan memarkirkan mobil, sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang langsung menghadang saya,” tutur Hadi.
Tak lama setelah itu, ia digiring ke bawah plang kandang ayam dan tengah berbincang dengan pemilik mobil tersebut. Namun secara tiba-tiba, sekelompok pria datang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkap Hadi dengan wajah lebam dan suara lirih.
Akibat kejadian tersebut, Hadi mengalami patah tulang hidung dan memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di dada. Saat ini ia tengah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), H. Dadang, secara tegas mengecam aksi kekerasan yang menimpa anggotanya. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.
“Kami mengecam keras aksi pengeroyokan ini. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan tindakan kekerasan seperti ini harus diberi sanksi hukum seberat-beratnya,” tegas H. Dadang.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Hadi Hadrian. Menurutnya, tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Cijambe menyatakan telah menerima laporan resmi terkait kejadian ini dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan pihak berwenang tengah memburu para pelaku yang diduga kabur usai melakukan pengeroyokan.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap insan pers di Indonesia, terutama di daerah. Meski telah dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, perlindungan terhadap jurnalis di lapangan masih menjadi tantangan serius.
Hingga berita ini diturunkan, Hadi Hadrian masih menjalani perawatan dan belum dapat memberikan keterangan lanjutan. Pihak keluarga serta rekan-rekan seprofesi berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Tim/Red/**)
